Hakim pengadilan AS Lucy Koh menolak permintaan Apple agar penjualan 26 produk mobile besutan Samsung, yang dianggap melanggar paten, dilarang secara permanen.
Hakim Koh menegaskan tidak ada bukti cukup yang menunjukkan pelanggaran paten memengaruhi penjualan Apple di Amerika Serikat.
"Ponsel-ponsel yang dipermasalahkan dalam kasus ini mempunyai berbagai macam fitur, hanya sedikit fitur yang berada di bawah paten Apple," kata Hakim Lucy Koh dalam putusannya, Selasa (18/12/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, Agustus lalu, Apple diputuskan berhak atas kompensasi 1,05 miliar dollar AS setelah dewan juri pengadilan AS menyatakan Samsung terbukti meniru fitur-fitur iPhone dan iPad.
Apple dan Samsung terlibat perang paten yang seru, yang menggambarkan perang memperebutkan supremasi dalam industri mobile. Kedua perusahaan menguasai separuh dari penjualan ponsel pintar seluruh dunia.
Selama ini, Apple berhasil mencegah Samsung bermain di AS.
Agustus lalu, Apple sukses meyakinkan Hakim Lucy Koh di San Jose, California, AS, untuk mengenakan sanksi larangan bagi dua produk Samsung, yaitu Galaxy Tab 10.1 dan Galaxy Nexus.
Kesuksesan ini membuat Apple bertindak lebih jauh dengan meminta Koh menjatuhkan larangan penjualan secara permanen pada 26 gadget lawas Samsung lainnya yang mungkin juga disusul produk-produk terbaru Samsung.
Kali ini, Koh menolak karena menganggap Apple tidak punya cukup bukti untuk klaimnya itu.
"Kendati Apple punya kepentingan mempertahankan sejumlah fitur eksklusif bagi Apple," kata Koh seperti dikutip Reuters. "Namun, itu tidak semestinya diikuti dengan pelarangan selama-lamanya produk-produk Samsung karena semuanya tersatukan."
Juru bicara Apple menolak mengomentari keputusan Koh, sedangkan Samsung sendiri tak bisa dihubungi. (Reuters, ANT)
(KompasTekno)