Pemprov DKI Jakarta sudah merilis kawasan-kawasan yang kena sistem pembatasan kendaraan nopol ganjil-genap di Jakarta. Wilayah kawasan ganjil-genap ini cukup luas. Polisi akan melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum sistem ini full digelar sekitar Maret 2013.
"Kita akan sosialisasi dulu dan melakukan edukasi terlebih dahulu. Sistem ini tidak hanya parsial dan membutuhkan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana kepada detikcom, Senin (17/12/2012).
Saat ditanya apakah akan ada perbedaan warna nomor polisi untuk membedakan pelat nomor genap dan nomor ganjil, Chryshnanda mengatakan belum mengetahuinya. "Itu masalah teknis," elaknya.
Chryshnanda berharap pengawasan sistem baru ini bisa dilaksanakan secara elektronik. Namun pembangunan infrastruktur untuk mewujudkan hal itu harus dilakukan secara bertahap. "Kita berharap pengawasan bisa dilakukan secara elektronik," katanya.
Saat ditanya mengenai pro kontra sistem genap-ganjil ini, Chryshnanda mengatakan semua ada dampak positif dan negatifnya. "Tapi apa kita mau terus-terusan begini," katanya.
Chryshnanda mengatakan, sistem baru ini dilakukan untuk membuat penduduk Jakarta mau menaiki transportasi umum. "Jadi ini merupakan perubahan mind set sehingga warga mau menaiki angkutan umum," katanya.
Jalur-jalur jalan yang akan diterapkan sistem ganjil-genap ini adalah:
1. Koridor three in one yang berlaku sepanjang jalur Blok M hingga Kota. Jalan Gatot Subroto dan Jalan Rasuna Said.
2. Sejumlah koridor timur-barat yang dilalui bus TransJ dari Pinang Ranti-Pluit.
3. Jalan Sultan Agung dari Karet-Manggarai dilanjutkan hingga Jalan Pramuka.
4. Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Letjen Suprapto serta di sebelah barat.
5. Jalan Kyai Tapa dan KH Hasyim Anshari yang menghubungkan Grogol dengan Harmoni.
6. Jalan Gunung Sahari, Kramat Raya, Salemba, Jatinegara, hingga ke Cawang.
7. Jalur Cideng, Jl KH Mas Mansyur yang melintasi Tanah Abang, lanjut ke Jalan Prof Dr. Satrio dan Cassablanca hingga Kampung Melayu.
Aturan genap ganjil tersebut tidak diterapkan selama 24 jam hanya dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sistem ini juga tidak berlaku bagi angkutan umum dan angkutan barang sehingga masyarakat bisa menggunakan angkutan umum.
Jokowi: Harus Ambil Kebijakan Radikal agar Keluar dari Neraka Kemacetan
Gubernur Jokowi pun menyadari untuk mengatasi kemacetan dengan membatasi kendaraan berdasar nopol ganjil-genap pasti menimbulkan pro-kontra. Jokowi menegaskan dia harus mengeluarkan kebijakan radikal untuk keluar dari neraka kemacetan Jakarta.
"Kalau memang kita mau keluar dari neraka kemacetan harus ambil kebijakan radikal. Kalau nggak, ya gini-gini saja," ungkap Jokowi usai menghadiri rapat di kantor DPD DPIP Jakarta Jl Tebet Raya, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2012).
Jokowi memastikan bahwa kebijakan tersebut akan dikeluarkan setelah kajian-kajian terkait telah rampung. Namun mengenai kapan kebijakan itu akan diterapkan, Jokowi belum bisa memastikan.
"Ya dilaksanakan, tapi waktunya saja yang belum. Itu dilaksanakan iya, sambil persiapan-persiapan. Karena itu bukan sesuatu yang gampang, bukan sesuatu yang mudah, karena itu kebijakan radikal," ungkap eks pemimpin Kota Solo ini.
Jokowi menyadari kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra. Dia berjanji akan menghitung secara detil setiap kekurangan dan kelebihan dari kebijakan itu nantinya.
"Ada pro-kontra kalau saya biasa. Yang paling penting dikalkulasi, dihitung plus-minusnya itu saja," paparnya.
Jokowi juga berjanji akan merumuskan antisipasi kemungkinan maraknya pelat nopol bodong akibat kebijakan tersebut. "Itu juga mau diantisipasi, kita juga mengantisipasi, lagi dibicarakan. Bagaimana mengantisipasi pemasangan pelat, terus bagaimana antisipasi pembelian mobil jadi meningkat, itu yang harus dihitung, itu sudah ada kajiannya tadi," tutupnya.
MTI: Pembatasan Kendaraan Ganjil-Genap Rentan Kecurangan
Dilain sisi, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai, penerapan kendaraan ganjil-genap rentan adanya pemalsuan plat nomor. Jika peraturan ini jadi diterapkan dikhawatirkan warga yang hanya memiliki satu plat nomor baik itu ganjil atau genap akan memalsukan plat nomor kendaraanya agar bisa melintas.
"Apakah instrumen dan pola penegakan hukum telah siap, khususnya untuk memantau kemungkinan pemalsuan plat nomer," kata ketua umum MTI, danang parikesit kepada detikcom, Sabtu (15//12/2012).
Menurutnya, Pemda DKI harus siap menyediakan ketersediaan angkutan bagi 2-3 juta penumpang di Jakarta. Harus ada alternatif kendaraan untuk menampung semua penumpang. Danang memperkirakan akan diperlukan sekitar 4000-6000 bus baru untuk mengakomodasi perjalanan tambahan ini.
"Apakah sudah dipersiapkan dengan baik? Ini yang perlu dijawab terlebih dahulu," ujar Danang.
Danang mengatakan, kebijakan ganjil genap ini merupakan persoalan yang cukup pelik. Efektif tidaknya tergantung persiapan yang sudah dan akan dilakukan. "Sebagai gagasan mungkin baik, tapi kita juga belum melihat program serupa sukses dilaksanakan di negara-negara lain," ucap Danang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan recanananya aturan tersebut secepatnya akan diberlakukan pada Januari 2013 atau selambat-lambatnya Maret 2013. Peraturan itu juga akan diberlakukan sepanjang hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB setiap harinya.
Untuk memudahkan petugas dalam melihat pelat genap atau ganjil, Pristono mengatakan setiap pelat nomor akan diberi tanda warna berbeda untuk ganjil dan genap.
"Di bawah pelat nomor akan diberi warna merah untuk ganjil dan hijau untuk genap sehingga bisa diamati lebih mudah. Misal mobil hijau yang berjalan di hari merah, akan mudah ditangkap," tuturnya.
Dengan pemberlakuan peraturan ini, Udar meyakini dapat mengurangi jumlah kendaran di jalanan Jakarta hingga 50 persen.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Agustus 2011 lalu batal melakukan uji coba penerapan pembatasan mobil nomor polisi ganjil dan genap. Program itu dinilai akan mengurangi sekitar 50 persen kemacetan di Jakarta. Uji coba itu urung dilakukan karena beberapa pihak protes.
(DetikOto)